TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban meringkus tiga pelaku pencuri baterai tower atau Base Transceiver Station (BTS).
Ketiga pelaku, Jumadi (36), Wanto (34), dan Edi Suprayitno (42) yang merupakan residivis kasus yang sama asal Desa Pacing, Kecamatan Parengan.
BACA JUGA:
- 20 Calon Jemaah Haji Lansia Asal Tuban Gagal Berangkat ke Tanah Suci
- Terlilit Utang, 2 Pemuda di Tuban Nekat Curi Motor dan Handphone
- Beri Makan Monyet dan Ikan, Tradisi Sedekah Bumi Masih Lestari di Sendang Bektiharjo Tuban
- Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Mereka diamankan setelah melakukan pencurian di salah satu BTS yang berada di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang saat itu aksinya diketahui warga sekitar.
Setelah itu, ketiganya langsung kabur dan meninggalkan puluhan baterai BTS yang telah dicuri namun belum sempat diangkut.
"Ketiga pelaku ini adalah residivis kasus 363," jelas Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/9/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Widang, mendatangi TKP untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.