Polres Tuban saat pers rilis pencurian bateri tower BTS, Senin (12/9/2022)
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Tuban meringkus tiga pelaku pencuri baterai tower atau Base Transceiver Station (BTS).
Ketiga pelaku, Jumadi (36), Wanto (34), dan Edi Suprayitno (42) yang merupakan residivis kasus yang sama asal Desa Pacing, Kecamatan Parengan.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Mereka diamankan setelah melakukan pencurian di salah satu BTS yang berada di Desa Widang, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban yang saat itu aksinya diketahui warga sekitar.
Setelah itu, ketiganya langsung kabur dan meninggalkan puluhan baterai BTS yang telah dicuri namun belum sempat diangkut.
"Ketiga pelaku ini adalah residivis kasus 363," jelas Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/9/2022).
Mendapatkan laporan tersebut, unit Opsnal dan Unit Reskrim Polsek Widang, mendatangi TKP untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




