Gara-gara Pasak Tenda, Begini Kronologi Penganiayaan Santri Pondok Gontor Hingga Meninggal

Dalam surat panggilan, ketiga korban disuruh menghadap ke dua tersangka, pada Senin (22/9/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.

Saat berada dilokasi tersebut, awal dari tindak penganiayaan dua tersangka kepada korban.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, mengatakan IH, memukul pelaku menggunakan patahan tongkat Pramuka pada bagian kaki dan melakukan pukulan kebagian dada. Sementara, MFA menendang bagian dada.

"Keterangan dari pelaku bahwa potongan tongkat pramuka itu untuk memukul bagian paha. Sedangkan untuk bagian dada dipukul dengan tangan kosong," ungkapnya, Senin (12/9/2022).


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: