Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto dan kapolres saat pers rilis kejadian penganiayaan santri Pondok Gontor, Senin (12/9/2022)
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Polisi menetapkan MFA (18) dan IH (17), sebagai tersangka penganiayaan santri Pondok Gontor asal palembang.
Dalam penganiayaan tersebut, pelaku juga menganiaya dua santri lainnya.
BACA JUGA:
- Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi Masjid Badegan Ponorogo
- Terekam CCTV Motor Pelajar Tabrak Truk Pengangkut Sapi Kurban di Ponorogo
- Mancing Lalu Mandi di Sungai, Bocah 10 Tahun di Ponorogo Tewas Tenggelam
- Ratusan Pengayuh di Ponorogo Terima Bantuan Becak Listrik, Plt Bupati: Kata Presiden, Jangan Dijual
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiganya merupakan satu asrama dan sama-sama duduk di kelas 5 SD. Sementara, kedua pelaku adalah sebuah ketua kegiatan perkemahan Kamis-Jumat (perkajum) 18-19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
Setelah kegiatan tersebut, ketiga korban mendapat surat panggilan atau surat dakwah dari koordinator urusan perlengkapan, yakini MFA dan IH, keduanya menjabat Ketua 1 dan 2 Perlengkapan.
Dalam surat panggilan, ketiga korban disuruh menghadap ke dua tersangka, pada Senin (22/9/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Gontor.
Saat berada dilokasi tersebut, awal dari tindak penganiayaan dua tersangka kepada korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




