Luka-luka yang dialami Siti akibat cakaran di tangan kiri dan di dada.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menangani laporan kasus perkelahian sejumlah pedagang di Pasar Krampung Jalan Tambak Rejo, Surabaya.
Hal itu terkait laporan polisi dengan Nomor LP/B/895/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat STNK Aspal, Lima Tersangka Ditangkap
- Polisi Sebut Laporan Penyekapan Anak di Mojo Surabaya Tak Sesuai Fakta
- Pemuda di Kos Semampir Ditangkap, Polrestabes Surabaya Sita 76 Paket Sabu Siap Edar
- DPRD dan Polrestabes Surabaya Perkuat Sinergi Atasi Parkir Liar hingga Kejahatan Digital
Aksi perkelahian yang terjadi pada 10 Agustus 2022 lalu melibatkan dua pemilik lapak penjual buah di lantai dasar Pasar Krampung.
Salah satu korban bernama Siti Aqromia Arga Jl. Ploso Gg. XI No.4, Surabaya melaporkan Ismawati, warga Jl. Lebak Rejo Utara Gg. VI.
Siti nekat melaporkan perkelahian tersebut karena ia mengalami luka-luka akibat cakaran di tangan kiri dan di dada.
“Saya melaporkan ke sini sejak tertanggal 10 Agustus 2022, sedangkan pihak lawan saya juga melaporkan ke Polsek Simokerto, hanya bermodal CCTV tanpa ada luka-luka,” ujarnya saat ditemui di ruang tunggu Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Kamis (25/8/2022).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




