PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satpol PP Kabupaten Pasuruan menggelar sosialisasi pemberantasan rokok ilegal di Balai Desa Karangjati, Kecamatan Wonorejo, Kamis (11/8/2022). Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Hudayati, mengatakan bahwa agenda tersebut rutin digelar dan selalu bekerja sama dengan Bea Cukai sebagai pemateri.
“Satpol PP Kabupaten Pamekasan akan menjalankan sosialisasi di tahun 2022 sebanyak 48 kegiatan. Di mana kegiatan tersebut akan digelar di 24 kecamatan dan ada dua desa yang kami kondisikan sebagai tempat untuk sosialisasi terkait Cukai,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- H+3 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Pasuruan Naik Hampir 100%
- Pasang Rambu Larangan Parkir di Bundaran Apollo, Polisi Tindak Tegas Sopir Bandel
- Operasi Pekat Semeru 2024, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Bandar Bahan Peledak
Menurut dia, tujuan dari sosialisasi itu agar masyarakat bisa memilah mana rokok dari perusahaan resmi dan mana rokok dari perusahaan ilegal. Ia berharap, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Ia meminta kepada perusahaan rokok yang belum memenuhi syarat cukai untuk segera melengkapinya agar tidak bermasalah dengan hukum. Nurul menargetkan, pemberantasan rokok ilegal akan dimaksimalkan sehingga daerah tidak dirugikan dan masyarakat tidak tertipu.
"Kami menargetkan sebanyak-banyaknya dalam pemberantasan rokok ilegal, jika perlu di wilayah Kabupaten Pasuruan bersih dari perusahaan rokok ilegal," pungkasnya. (afa/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News