Kedua tersangka saat dihadirkan dalam rilis pers di Mapolsek Gayungan.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua tersangka spesialis pencurian alat-alat bangunan berhasil dibekuk Polsek Gayungan, Kota Surabaya.
Kedua tersangka adalah Moch Holik (42) warga Jl. Pesapen 1/6 Pabean Cantikan dan Suhendro (57) warga Jl. Tambak Gringsing blok 3 gang 3. Keduanya berhasil ditangkap setelah kedapatan menjual alat-alat bangunan dengan harga miring.
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
Penangkapan keduanya bermula dari laporan Dwi Widodo (46), warga Jl. Petemon Kuburan selaku mandor pembangunan rumah di Jalan Ketintang.
Ia melapor telah kehilangan alat-alat bangunan berupa bor, gerinda, dan lainya, pada Jumat 10 Juni 2022 pukul 16.30 WIB.
“Kami berhasil mengungkap para pelaku dari rekaman CCTV. Setelah kita lakukan pemeriksaan tempat kejadian, ternyata korban mengenal salah satu pelaku,” ujar Kapolsek Gayungan Suhartono, Rabu (3/8/2022).
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku bisa masuk ke lokasi rumah yang sedang dibangun dengan cara merusak gembok pagar. Setelah itu, pelaku mencuri alat-alat listrik dan alat-alat bangunan.
Barang-barang itu lantas dijual kepada para tukang bangunan yang dikenal.
“Saya melakukan itu karena saya sudah gak kerja lagi sebagai tukang bangunan. Sedangkan saya membutuhkan pekerjaan untuk biaya hidup sehari-hari,” akui Moch Holik. (rus/rev)
Caption : Dua tersangka curi alat alat bangunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




