"Tuntutan Jaksa telah sesuai pada fakta yang ada, JEP bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain," ungkap Edi.
Ia mengatakan, JPU menuntut terdakwa Ko Jul dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
JPU menuntut terdakwa menghukum untuk membayar Restitusi kepada saksi korban SDS sebesar Rp44.7 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar Restitusi dan dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama satu tahun kurungan," jelasnya.










