Kemudian dilanjutkan lagi penertiban pagupon pada Kamis (21/7/2012) pukul 09.00 WIB dengan sasaran hanya Jl. Karangasem Gardu PLN. Selama penertiban yang dilakukan oleh tiga pilar hanya bisa merobohkan satu bakupon yang berukuran raksasa.
Selain perobohan bakupon, pihak Polsek Tambaksari juga mengamankan 8 terduga yang memberikan fasilitas pagupon untuk digunakan sebagai ajang perjudian.
Lima dari delapan pelaku diketahui beridentitas Pretel warga Kapasari, Danang warga Bogen, dan Oong, Ming, serta Pekik adalah warga Ploso.
Kelima pelaku yang diamankan berperan sebagai penjaga pagupon raksasa dan kebersihan. Selain lima pelaku tersebut, pihak Polsek Tambaksari juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil judi, 48 ekor merpari aduan, dan 1 kentongan.










