Selain itu, juga memberikan kesempatan UMKM menjadi rantai pasok perusahaan. Dalam hal ini SIG akan membeli produk UMKM Binaan YDBA berupa sparepart guna mendukung kebutuhan operasional perusahaan.
Kerja sama itu sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Harapannya dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang semakin tinggi, keberadaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga lembaga negara, mulai dari level daerah hingga pusat, dapat menjadi pasar yang kondusif dan ramah bagi produk-produk berkualitas hasil produksi UMKM dalam negeri.
Direktur Utama SIG mengatakan, SIG sebagai BUMN akan selalu mendukung program yang dicanangkan oleh Pemerintah, terutama dalam mewujudkan kontribusi BUMN untuk Indonesia.










