KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pasuruan menyelenggarakan pembekalan petugas pelayanan pajak daerah dengan tema Tebar Pesona (Terampil, Sabar, Profesional dan Amanah). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Kota Pasuruan, 6-7 juli 2022. Rabu (6/7/2022).
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan paling penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah guna memantapkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Otoda XXVIII 2024
- Bekas Swalayan di Kota Pasuruan akan Dibangun Jadi Rest Area Bernuansa Arafah
- Pesan Wakil Wali Kota Pasuruan di Akhir Tahun Kepemimpinan Bareng Gus Ipul
- Perbedaan Bandeng Jelak dengan Bandeng Juwana Semarang: Kualitas Bintang 5, Harga Kaki Lima
Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah untuk membiayai rumah tangga daerah dan tercantum dalam APBD. Pajak daerah terdiri dari pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral, pajak parkir, pajak air tanah, BPHTB, serta pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Wali kota yang karib disap Gus Ipul ini menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah melapor ke DPRD terkait realisasi APBD tahun 2021, di mana salah satunya poin pendapatan.
“Kegiatan pembekalan petugas pelayanan pajak daerah diharapkan dapat menggenjot target PAD Kota Pasuruan. Saya ingin strategi apa yang kita terapkan bisa buat pembelajaran bagi daerah-daerah lain agar pendapatan kita dapat meningkat,” ujarnya.
Gus Ipul menekankan agar retribusi daerah, khususnya parkir, diperhatikan. Sebab, retribusi parkir mempunyai potensi yang besar terkait dengan pendapatan daerah.