SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Wanita yang tinggal di Pacar Kembang bernama UY (24) dan AY (26) warga Semampir, Surabaya diamankan polisi setelah terlibat dalam lingkaran peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
AY sendiri adalah sepupu dari UY, ditangkap Senin (23/5/2022) pukul 12.45 WIB dalam rumah Jalan Jatisrono, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel mengatakan, dari keduanya pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 34 poket plastik yang berisi bubuk kristal warna putih berupa narkotika jenis sabu-sabu.
"Berat total sabu yakni 21,65 gram. Diamankan juga 2 bendel klip plastik transparan, dompet kecil, 2 timbangan elektrik, 2 HP, uang sebesar Rp965 ribu, 1 bendel klip plastik, pipet kaca yang berisi sisa pakai narkotika jenis sabu dengan berat 1,18 gram," jelas AKBP Daniel, Jumat (10/6/2022).
Daniel menambahkan, begitu mendapatkan informasi, anggotanya langsung bergerak ke dalam rumah di Jatisrono, Surabaya dan melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Dalam rumah itu juga kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 34 poket sabu siap jual. "Narkotika jenis sabu dengan berat total 21,65 gram tersebut didapatkan dari dari HK (DPO)," tambah Daniel.