Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus

Dari tangan mereka, polisi mendapati barang bukti (BB) sabu seberat 0.85 gram; kemudian uang tunai sebesar Rp140.000, 3 unit handphone; dan seperangkat alat hisap.

Sementara satu tersangka lainnya yakni Andika Rahman (34), warga Dusun Laok Lorong, Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep diringkus pukul 17.45 WIB di Poskamling Dusun Semtani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi.

"Dan dari tangan tersangka Andika, petugas menyita BB sabu seberat 0.78 gram yang dibungkus dua plastik kecil. Lalu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tahun 1997 tanpa plat nomor," imbuhnya.

Kemudian BB lainnya berupa 1 unit handphone dan 1 bungkus kosong rokok tempat penyimpanan 1 plastik klip ukuran sedang berisi 2 pocket/plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, Ringkus 3 Tersangka Sekaligus - Halaman 2