Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kuli Bangunan

Transaksi Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kuli Bangunan Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang kuli bangunan dari Manyar Sabrangan, berinisial DS (37) diamankan polisi saat bertransaksi narkoba di Jalan Nginden Intan Timur, Kamis (7/4/2022)sekira pukul 00.20 WIB.

Dari penangkapan dan penggeledahan pria lulusan SD ini, polisi menemukan sepoket plastik yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kurang lebih 2,08 gram beserta barang bukti lain yang diamankan.

"Tersangka ini membeli dari DR (DPO) pada Jumat tanggal 01 April 2022 sekira pukul 18.00 ambil ranjau di daerah Waru Sidoarjo sebanyak 5 gram dengan harga 5 juta," kata Kasatresnarkoba,, Rabu (11/5/2022).

Tujuan tersangka membeli narkotika jenis sabu adalah untuk dijual dan pembayarannya setelah barang sudah laku terjual. Selain menyita sabu, Satresnarkoba juga mengamankan 1 timbangan, 1 buah tas cangkleng, 1 bungkus rokok gudang surya, uang sebesar Rp500 ribu, 1 buah dompet, 1 HP merk xiaomi dan kartu ATM

Akibat perbuatannya, DS dijerat pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (nng/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO