"Pembatasan usia calon jemaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya.
Ia mengaku paham atas kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji dari Tuban atas aturan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, Ahmad berharap para CJH yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu karena regulasi ini dibuat oleh pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan haji.
"Mohon masyarakat untuk bersabar dan mengerti, karena ini adalah aturan yang diambil pemerintah Arab Saudi," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menyatakan bahwa jumlah CJH Kabupaten Tuban tahun 2020 yang sudah pelunasan sebanyak 1.265 orang. Namun, pihaknya belum mengetahui jumlah kuota yang akan diterima Kabupaten Tuban.










