Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Ahmad Munir.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 248 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Tuban terpaksa gagal berangkat ke tanah suci untuk menunaikan ibadah haji pada 2022. Pasalnya, ada pembatasan usia yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi bagi CJH dari Indonesia, yakni 65 tahun.
Tahun ini merupakan kali pertama jemaah asal Indonesia menunaikan ibadah haji setelah tertunda selama dua tahun karena pandemi Covid-19. Namun begitu, adanya pembatasan usia mengakibatkan sebagian CJH tidak bisa berangkat meski telah melunasi biaya haji.
BACA JUGA:
- Program 'Pelangi Biru' di Tuban Sudah Layani 1.000 Pengantin Baru
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
"Berdasarkan data jemaah yang sudah melunasi tahun 2020, setelah dihitung ada sekitar 880 CJH yang berusia di bawah 65 tahun dan sekitar 248 CJH yang berusia di atas 65 tahun," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Ahmad Munir, Kamis (14/4/2022).
Ia menuturkan, jumlah tersebut dapat bertambah karena masih ada paspor yang belum bisa tarik data vaksin, paspor baru serta paspor perpanjangan, yang mungkin di dalamnya itu ada yang usia 65 tahun ke atas.
"Pembatasan usia calon jemaah haji ini berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," ujarnya.
Ia mengaku paham atas kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji dari Tuban atas aturan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi. Namun, Ahmad berharap para CJH yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu karena regulasi ini dibuat oleh pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan haji.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




