Tersangka dan barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria berinisial SH (46) lantaran menjadi pengedar sabu. Warga Jalan Dupak Bangunrejo itu ditangkap petugas di rumahnya, Senin (14/3/2022) pukul 18.00 WIB.
Saat digeledah, SH didapati menyimpan 16 bungkus plastik klip sabu dengan berat total ± 12,62 gram dan sejumlah barang bukti lain, yakni 2 sekrup plastik,1 Hp android,1 bendel klip kosong, serta 3 kotak magnet warna hitam dan uang tunai Rp750 ribu.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Scamming dan Penyekapan Internasional, 44 WNA Ditangkap
- Geger Temuan Kerangka di Sememi, Tim Inafis Polrestabes Surabaya Lakukan Identifikasi
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
"Ketika digeledah, kita dapati sabu yang dia terima dari seorang bandar bernama SY yang masih kita kejar. Sabu ini rencananya akan dia edarkan dan dijual," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Rabu (6/4/2022).
Ia menuturkan, tersangka mendapatkan keuntungan dan harga pokoknya disetorkan kepada SY (DPO). Namun, pihaknya berhasil menggagalkan transaksi itu usai menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, SH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara paling sedikit dan 20 tahun penjara paling lama. (nng/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




