Lima kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice, yakni Kelurahan Tambaan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Bugul Lor, Kelurahan Pekuncen, dan Kelurahan Petamanan.
KOTA PASURUAN, BANGSAOLINE.com - Lima kelurahan di wilayah Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan ditetapkan sebagai Kampung Restorative Justice. Lima kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tambaan, Kelurahan Ngemplakrejo, Kelurahan Bugul Lor, Kelurahan Pekuncen, dan Kelurahan Petamanan.
Kampung Restorative Justice ini diresmikan langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Dr. Maryadi Idham Khalid (Maryadi) di Kecamatan Panggungrejo, Kota pasuruan, Senin (04/4/2022).
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) berharap, keberadaan Kampung Restorative Justice yang baru saja diresmikan di Kecamatan Panggungrejo dapat bermanfaat bagi penegakan hukum di masyarakat.Tentunya, mengacu pada nilai-nilai keadilan Restorative menutut peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Pasuruan sangat menyambut baik dan mendukung penuh inisiasi Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan di 5 Kelurahan di wilayah Kecamatan Panggunrejo ini. Semoga pembentukan Kampung Restorative Justice ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Pasuruan khususnya dalam menyelesaikan pemasalahan hukum di kehidupan sehari-hari,” ujar Gus Ipul.
Menurutnya, penyelesaian perkara hukum yang berpedoman pada Restorative Justice itu sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia. Di mana kita dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan cara bermusyawarah.
“Saya berharap program Restorative Justice ini dapat dirasakan manfaatnya khususnya oleh masyarakat di wilayah 5 Kelurahan. Oleh karena itu, saya minta kepada Camat dan Lurah hingga perangkatnya agar membantu Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan untuk menyosialisasikan program ini kepada masyarakat.,” imbuhnya.

Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




