UU HKPD Diyakini Bisa Optimalkan Kinerja Pemda

UU HKPD Diyakini Bisa Optimalkan Kinerja Pemda Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, saat memberikan sosialisasi UU HKPD di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah () diyakini akan mendorong pemerintah daerah (Pemda) bekerja lebih optimal dalam memberikan layanan publik, serta akan meningkatkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (), , saat  di Graha Pancasila, , Kota Batu, Senin (21/3).

" juga memuat aturan pokok, meliputi pajak daerah dan retribusi daerah, transfer ke daerah, pengelolaan belanja daerah, pembiayaan utang daerah, pembentukan dana abadi, sinergi pendanaan, dan sinergi kebijakan fiskal nasional," ujarnya

Menurut dia, melakukan perubahan fundamental dalam pengalokasian Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), daerah pengolah, dan daerah yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.

"Meskipun berbeda provinsi juga akan mendapatkan persentase DBH SDA. Hal ini menjadi salah satu pilar dalam yang bertujuan meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal," tuturnya.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemekeu, , mengatakan bahwa ini adalah untuk menjawab tantangan pelaksanaan desentralisasi fiskal melalui alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif serta transparan serta akuntabel.

"Ada 4 pilar utama yang dilaksanakan melalui . Kementerian Keuangan menjamin tak ada satupun pemda yang mengalami pemangkasan dana bagi hasil dan dana alokasi umum menyusul berlakunya ," kata Arya.

Ia menyebut, dilaksanakan berlandaskan pada 4 pilar utama, yakni ketimpangan vertikal dan horizontal yang menurun, penguatan local taxing power, peningkatan kualitas belanja daerah, dan harmonisasi belanja pusat dan daerah. (adi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO