Bahas Raperda Pengembangan Wisata Daerah, DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik

Bahas Raperda Pengembangan Wisata Daerah, DPRD Kota Probolinggo Gelar Uji Publik Suasana uji publik yang membahas Raperda Pengembangan Wisata Daerah yang digelar DPRD Kota Probolinggo.

KOTA PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar uji publik untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan pariwisata lokal, Rabu (16/3). 

Agenda ini dianggap penting lantaran Kota Probolinggo memiliki keunikan akan sumber daya kepariwisataan, baik wisata alam maupun budaya yang menjadi kewenangan daerah untuk dikelola.

"Selain mengundang OPD, semua elemen masyarakat juga diundang (uji publik)," kata Ketua DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, kepada awak media.

Ia memaparkan, gelar uji publik dengan melibatkan elemen dan tokoh masyarakat itu untuk memberikan masukan sebelum kemudian rancangan itu menjadi sebuah peraturan daerah.

"Semua masukan dari elemen masyarakat kita tampung sebelum kemudian Raperda itu disahkan," tuturnya.

Adanya Raperda tentang pengembangan pariwisata daerah itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, dalam pasal 8 dijelaskan jika pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, kota/kabupaten yang merupakan bagian integral dari rencana pembangunan untuk jangka panjang.

"Kita berharap adanya Raperda ini bisa membawa manfaat, khususnya bagi warga Kota Probolinggo sendiri," kata Abdul.

Ketua, Moh Jalal, belum bisa dimintai komentarnya karena uji publik masih berlangsung. Saat itu, banyak usulan dari masyarakat yang menyebut bagaimana keberadaan pariwisata di Kota Probolinggo agar lebih baik, sehingga bisa meningkatkan target pendapatan asli daerah. (ugi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO