SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan, Satnarkoba Polrestabes Surabaya kembali bekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang diduga diedarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya.
Dari pengembangan penyelidikan tersebut, polisi sudah mengantongi ciri-ciri pelakunya dan mengamankan PN (64) yang tinggal di Jalan Ketintang, Surabaya pada Senin, 7 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan PN itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik jenis sabu seberat 1,08 gram, 2 bungkus sabu dengan berat 1,06 gram dan 0,37 gram, uang tunai Rp 1,8 juta, dan handphone.
“Pengungkapan tidak terhenti di situ, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perumahan Ketintang Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti,” ungkap Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Rabu (16/3/2022).
Adapun barang yang ditemukan di rumah pelaku berupa 1 tas warna hitam yang di dalamnya berisi dompet warna biru berisi 7 bungkus plastik yang diduga sabu dengan berat total 3,27 gram dan satu bendelan plastik klip.
Kemudian penggeledahan dilanjutkan pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 20.40 WIB. Di rumah tersangka PN itu, polisi menemukan lagi barang bukti berupa 1 kardus rokok yang di dalamnya berisi 2 bungkus plastik diduga jenis sabu dengan berat berat total 10,42 gram.