Kadishub Kota Kediri Tampik Adanya Pungli Uji KIR, Sebut Pelapor Pakai Jasa Calo

Kadishub Kota Kediri Tampik Adanya Pungli Uji KIR, Sebut Pelapor Pakai Jasa Calo Kadishub Kota Kediri, Didik Catur.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri, , membantah informasi adanya pungutan liar (pungli) pada pelayanan uji kir di Kantor Dishub Kota Kediri.

Menurutnya, pungli tidak mungkin terjadi jika kepengurusan uji dilakukan oleh pemiliknya langsung pada loket yang telah disediakan. Sebab, saat ini sistem pembayaran sudah melalui sistem perbankan.

“Sejak tahun 2021 sebagai bentuk transparansi pembayaran uji, sudah dilakukan melalui sistem perbankan (non-tunai) di antaranya: Multi Payment Bank Jatim dan QRIS,” ujarnya, Senin (28/2).

Informasi adanya pungli ini berasal dari laporan pemilik pikap yang mengaku merogoh kocek Rp50-100 ribu untuk membayar petugas DLLAJ, dengan alasan agar proses uji kir berlangsung dengan cepat.

Menurut Didik, dari kasus tersebut yang bersangkutan memang memberi kuasa kepada pengurus/biro jasa alias calo. "Dari jasa yang diberikan tentunya mereka akan mengharap atau membuat kesepakatan untuk memperoleh imbalan," dalihnya.

Kendati demikian, ia menganggap pemberitaan yang beredar merupakan sebuah masukan dan saran yang konstruktif. Ia menilai, informasi tersebut patut dipertimbangkan untuk kemajuan Dishub Kota Kediri dalam melayani masyatakat lebih baik.

"Tarif retribusi jasa umum telah ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012. Di situ sudah ada ketentuan berapa besaran tarif untuk setiap pelayanan termasuk uji kir kendaraan," tuturnya.

Pada Perda Kota Kediri 3/2012, tarif uji kendaraan bermotor dengan JBB < 3.500 kg sebesar Rp35 ribu dan JBB > 3.500 kg dikenakan tarif sebesar Rp45 ribu. Sedangkan untuk penggantian buku uji dibanderol dengan harga Rp10 ribu, penggantian plat seharga Rp5 ribu, pengecatan tanda samping senilai Rp6 ribu, denda keterlambatan per bulannya dikenakan Rp10 ribu, dan denda buku uji hilang dikenakan tarif sebesar Rp100 ribu.

Sementara itu, bukti uji sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2020 senilai Rp25 ribu. Bukti lulus ini meliputi kartu uji (smart card), sertifikat uji, dan stiker hologram. Sedangkan jika bukti lulus uji hilang atau rusak dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO