Satu Reseller Invest Yuk dari Tuban Ditetapkan Tersangka

Satu Reseller Invest Yuk dari Tuban Ditetapkan Tersangka Seorang mahasiswi dari Kecamatan Tuban, FZ (21), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan berkedok investasi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - FZ (21) seorang mahasiswi dari Kecamatan Tuban ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan berkedok investasi. , AKBP Darman, membenarkan hal ini.

FZ diketahui bertindak sebagai reseller invest yuk yang berpusat di Kabupaten Lamongan. Akibatnya, puluhan orang menjadi korban dan melaporkan tersangka ke Satreskrim Polres Lamongan.

"Sampai saat ini sudah 47 orang korban yang melapor, mereka melaporkan dua orang reseller. 1 sudah kita tahan yakni FZ dan 1 masih proses penyidikan," ujarnya di Mapolres Tuban, Rabu (26/1).

Darman memaparkan, untuk 1 reseller yang masih proses penyidikan telah memenuhi unsur tersangka. Namun, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain.

"Satu orang lainnya belum kita tetapkan sebagai tersangka karena masih proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang lainya. Jika unsur tersangka sudah memenuhi dan dalam waktu dekat akan kita naikkan menjadi tersangka," paparnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan berkedok investasi agar segera melapor. Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan.

"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor. Total kerugian yang dialami korban sebanyak Rp570,1 juta," kata Darman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 64 (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (wan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO