Ia mengungkapkan, DPKS periode 2021-2025 terbentuk dan dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
āDan alhamdulillah SK bupati sudah kita terima dan kita dapat laksanakan sesuai dengan SK bupati yang dimandatkan kepada kami," ungkapnya.
BACA JUGA:DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Dalam kesempatan ini, Iksan juga membantah tudingan yang menyebut seleksi Dewan Pendidikan Sumenep tidak sesuai aturan.
"Mohon maaf, dalam hal ini saya tegaskan, bahwa semua tahapan itu sudah melalui dan sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya, Selasa (18/1) kemarin.










