Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep Berikan Klarifikasi Soal Pembubaran DPKS 2021-2025

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep Berikan Klarifikasi Soal Pembubaran DPKS 2021-2025 Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), Mohammad Iksan, memberi klarifikasi terkait isu pembubaran Dewan Pendidikan (DPKS) 2021-2025. Sebelumnya, berhembus isu bahwa Komisi IV bakal mengeluarkan surat rekomendasi untuk membubarkan pendidikan.

Menurutnya, dasar hukum pembentukan dewan pendidikan adalah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010.

Ia mengakui, PP Nomor 17 tahun 2010 sudah dicabut, tapi masih ada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang menyebutkan dewan pendidikan memang harus dibentuk di setiap kabupaten.

“Adalah bahwa di PP 57 tahun 2021 tidak mengatur sama sekali tentang keberadaan dewan pendidikan, apalagi pencabutan atau ketidakberlakuan di PP 17 tahun 2010. Yang dicabut adalah mengenai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional, namun pasal yang lain tetap berlaku," tuturnya.

Ia mengungkapkan, DPKS periode 2021-2025 terbentuk dan dilantik melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

“Dan alhamdulillah SK bupati sudah kita terima dan kita dapat laksanakan sesuai dengan SK bupati yang dimandatkan kepada kami," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Iksan juga membantah tudingan yang menyebut seleksi tidak sesuai aturan.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO