Sembilan Pemda di Jatim Sabet Anugerah Tinggi Pelayanan Publik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sembilan Pemda di Jatim Sabet Anugerah Tinggi Pelayanan Publik

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 30 Desember 2021 00:30 WIB

Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. foto: istimewa

Pengumuman hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut diumumkan oleh RI di Jakarta. Acara yang diawali dengan sambutan dari Presiden Jokowi secara virtual itu dihadiri oleh Ketua RI Mukhammad Najih dan delapan anggota pimpinan. Lima kepala daerah dari masing-masing kabupaten/kota/provinsi terbaik juga ikut menghadiri dan menerima penghargaan.

Dari , satu-satunya pemda yang masuk lima besar adalah . Wali Santoso hadir langsung menerima penghargaan peringkat lima pemkot se-Indonesia dengan kepatuhan tinggi dengan skor 91,45.

Secara detail, lima peringkat pemkot terbaik adalah Kota Balikpapan (99,25), Kota Pontianak (98,78), Kota Bima (97,50), Kota Bekasi (91,67), dan (91,45).

Lima peringkat pemkab terbaik, rinciannya: Pemkab Kampar (99,70), Pemkab Deli Serdang (98,90), Pemkab Rokan Hilir (98,90), Pemkab Landak (98,61), dan Pemkab Kutai Kertanegara (98,59).

Sedang lima provinsi terbaik adalah Riau (98,12), Kalbar (97,37), DI Yogyakarta (97,05), Bengkulu (91,91), dan Babel (91,86). berada di peringkat 18 dan masuk zona kuning dengan skor 75,08.

Penilaian kepatuhan adalah program yang dimandatkan Bappenas dalam RPJMN. Tujuannya mencegah praktik maladministrasi. Ruang lingkup pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU No 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Survai atau penilaian kepatuhan telah dilaksanakan sejak 2015.

Ada empat substansi yang masuk dalam objek penilaian, yakni layanan perizinan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan pendidikan.

selama 16 pekan sejak awal Juni hingga akhir September 2021 keliling ke seluruh pemkab/pemkot/provinsi untuk melakukan pengumpulan data.

Ada tiga temuan dalam pengumpulan data penilaian, yakni pertama, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan belum memiliki ruang pelayanan sehingga pemohon masih menemui petugas di masing-masing bidang yang menyelenggarakan pelayanan publik.

Kedua, masih banyak OPD yang belum tahu dan mendapatkan sosialisasi terkait penilaian kepatuhan akibat kurangnya sosialisasi dari bagian organisasi masing-masing daerah. Ketiga, masih banyak OPD yang tidak memahami perbedaan standar pelayanan dan standar operasional prosedur (SOP) sehingga dalam mempublikasi terkadang tertukar. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video