Jelang Nataru, Wali Kota Madiun Bersama Forkopimda Musnahkan Barang-Barang Sitaan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 23 Desember 2021 21:06 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Madiun H Maidi bersama Forkopimda memusnahkan barang-barang sitaan yang merupakan barang bukti hasil operasi cipta kondisi menjelang nataru.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2021 bertempat di depan Mako Polres Madiun Kota, Kamis (23/12/2021).
BACA JUGA:
DPRD Kota Madiun Akan Bedah Hasil LPJP APBD 2023 yang Belum Terserap 100 Persen
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Harapan Maidi di Pelantikan Kadin Kota Madiun Periode 2024-2029
DPRD Kota Madiun Bertekad Rampungkan Perubahan Perda Sebelum Akhir Jabatan
Barang sitaan yang dimusnahkan kali ini berupa 41,69 gram narkotika jenis sabu, 1.101,5 liter arak jawa, 36 botol bir merk Draft, 36 botol bir merk Singaraja, 72 botol anggur merah, 12 botol anggur Gongseng Intisari, 125 botol Vodka Mansion House, serta 50 knalpot brong.
"Saya ucapkan terima kasih sekali kepada Polri yang telah melakukan pencegahan dini dengan memusnahkan miras, narkoba, knalpot brong yang sifatnya meresahkan warga," ujar Maidi