Cucu Sama Cucu Bolehkah Saling Menikah? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Cucu Sama Cucu Bolehkah Saling Menikah?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 18 Desember 2021 13:46 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyan:

Assalamualaikum Wr. Wb. Dr. KH. Imam Ghazali Said yang saya hormati, kenalkan nama saya Edy Heriyanto dari Palembang. Saya mohon penjelasannya soal pernikahan.

Kasus yang saya alami begini, jika ada dua kakek, mereka adalah kakak beradik dan saudara kandung. Apakah boleh cucu-cucu dari kedua kakek yang bersaudara kandung itu saling menikah.

Terima kasih atas penjelasannya.

Waalaikummusalam Wr.Wb.

(Edy Heriyanto – Palembang)

Jawaban:

Waalaikummusalam Wr.Wb. Bapak Edy yang saya hormati, terima kasih atas kepercayaannya mau menanyakan soal itu pada saya.

Jika yang dimaksud perkawinan antar cucu; misalnya Ahmad (laki-laki) adalah cucu dari Sarijo. Kemudian adik kandung Sarijo yang bernama Marijan punya cucu bernama Fatimah (perempuan). Maka dalam hukum Islam Ahmad boleh kawin dengan Fatimah.

Islam memberi informasi ketentuan pasangan yang tidak boleh, haram, dan tidak sah. Ketentuan ini dijelaskan dalam firman Allah: (Qs. An-Nisa': 23) Artinya:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Selain itu juga dijelaskan dalam surah An-Nisa' 24. Demikian, wallahu a'lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video