PPKM Level 3 Nataru Batal, Pemkab Jombang Perbolehkan Wisata dan Tempat Hiburan Buka
Editor: Rohman
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 08 Desember 2021 23:47 WIB
"Untuk pengelola, ada ketentuan yang harus dipatuhi. Berupa membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen, menyediakan tempat mencuci tangan, serta mewajibkan pengunjung mengenakan masker," paparnya.
Ketentuan lain, lanjut Budi, yang juga harus benar-benar diaplikasikan yakni memberlakukan skrining ketat. Menurut dia, ini perlu dilakukan karena pihaknya hanya mengizinkan pengunjung yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 untuk menikmati liburan di tempat wisata publik.
"Orang yang masuk harus sudah vaksin. Penerapan aplikasi peduli lindungi harus ada di masing-masing tempat wisata," tuturnya.
Meski PPKM Level 3 batal diterapkan, kata Budi, berbagai kegiatan masyarakat masih dibatasi mengacu pada ketentuan PPKM Level 1 yang diterapkan Kabupaten Jombang yang mana sebelumnya, Pemkab Jombang berencana menutup tempat-tempat wisata maupun tempat hiburan seiring dengan rencana pemerintah menerapkan PPKM Level 3 saat Nataru. (aan/mar)