Bupati Jember Salurkan BOP PAUD Tahap II Anggaran 2021 Senilai Rp18 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Jember Salurkan BOP PAUD Tahap II Anggaran 2021 Senilai Rp18 Miliar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Jumat, 03 Desember 2021 19:27 WIB

Bupati Jember Hendy Siswanto menyerahkan secara simbolis BOP PAUD kepada 150 perwakilan lembaga bertempat di Aula Dispendik Jember, Jumat (3/12).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui dinas pendidikan memberikan Bantuan Oprasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP-PAUD) tahap II tahun anggaran 2021.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp18 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 1.612 lembaga dengan alokasi 60 ribu siswa. menyerahkan secara simbolis bantuan tersebut kepada 150 perwakilan lembaga bertempat di Aula , Jumat (3/12).

Hendy siswanto mengapresiasi setinggi-tingginya kepada tenaga pendidik, menurutnya tenaga pendidik adalah memegang peran utama dalam kesuksesan dunia pendidikan.

"Kita semua harus berbenah. merupakan bagian kecil penghormatan Negara kepada para pengelola lembaga PAUD. Saya minta mari kejar ketertinggalan 2 tahun karena Pandemi Covid-19. Kita bisa speed up dengan kerja tim," Tutur Hendy.

Menurut Hendy, dua tahun belakangan ini adalah waktu yang banyak terbuang oleh siswa, karena bagaimanapun pembelajaran melalui daring tidak akan maksimal bagi perkembangan anak.

"Kerja tim ini membutuhkan kolaborasi dari 5 elemen yakni Pemerintah, Masyarakat, Akademisi, Media, dan Swasta. InsyaAllah jika kelima elemen tersebut bersatu, Jember bisa maju baik dari segi Pendidikan, ekonomi maupun bidang lainnya," tuturnya.

"Saya ucapkan selamat dan semoga pemberian ini jadi berkah untuk kita semua," pungkasnya.

Plt. Kepala Bambang Haryono menambahkan bahwa penyaluran bantuan tersebut untuk meningkatkan layanan PAUD, “Penyerahan BOP ini bisa mendukung perkembangan dunia pendidikan di Kabupaten Jember,” ujar Bambang.

Ia berpesan agar dana bantuan itu dimanfaatkan sesuai dengan juklak dan juknisnya, termasuk pengelolaannya harus dilakukan dengan juknis yang ada, agar tidak menyimpang dari aturan yang ada.

“Sebagai rujukan adalah juknis, jangan menyimpang dari itu. Pada saat menyimpang, dari inspektorat akan turun, karena sudah menyimpang dari regulasi,” tegas Bambang dalam sambutannya.

“Karena pada hakikatnya bapak ibu yang bertanggung jawab dengan pengelolaan anggaran itu,” tambahnya. (yud/eko/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video