Gelapkan Iuran PBB, Sekdes Tegalrejo Blitar Ditetapkan Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 November 2021 17:33 WIB
Sekdes AA diduga menggelapkan uang iuran PBBP2 milik sejumlah warga. Ia diduga menyelewengkan iuran pajak dari warga tersebut sejak tahun 2012 lalu.
Aksi penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan ini terbongkar saat ada warga melakukan jual beli tanah. Saat proses mengurus dokumen, ternyata muncul tunggakan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar sejak tahun 2012 hingga tahun 2020.
"Ketahuannya saat masyarakat desa melakukan pengalihan hak milik atau jual beli tanah. Ternyata ada tunggakan di Bapenda. Sudah ada bukti kuitansi dari sekdes, namun tidak terbayarkan di bapenda kabupaten," ujar perwakilan warga Desa Tegalrejo Selopuro Blitar, Eko Budi Winarto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, warga mendesak polisi untuk segera melakukan penahanan terhadap Sekdes AA.
"Warga meminta agar segera ditahan. Ini sesuai musyawarah yang dilakukan Sabtu (27/11) malam kemarin, terkait kesepakatan warga yang minta AA ditahan," tegasnya. (ina/rev)