Edarkan Narkotika, Pemuda Kandat Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Narkotika, Pemuda Kandat Diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 19 November 2021 14:47 WIB

Tersangka RYF dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Foto: Ist.)

Dari hasil interogasi, diketahui jika tersangka ternyata masih menyimpan sabu lagi di rumahnya Desa Ngletih, , Kabupaten Kediri. Dari hasil penggeledahan di rumahnya petugas menemukan sabu sebanyak lima klip plastik kecil yang disimpan di atas lemari kamarnya.

Sehingga, total barang bukti yang diamankan dari tersangka RFY sebanyak 6 klip sabu-sabu seberat 3,78 gram beserta pembungkusnya. Selain itu, juga diamankan barang bukti satu buah ponsel dan satu bendel plastik klip. Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke mako polres guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba ," tutup Iptu Henry. (uji/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video