IDI Bangkalan Tegaskan Dokter Anggota POGI Tak Boleh Berikan Fee kepada Bidan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 25 Oktober 2021 00:10 WIB
Di sisi lain, Risang Bima Wijaya, Kuasa Hukum dr. Surya Haksara mengatakan pihaknya tetap akan meminta klarifikasi kepada POGI Bangkalan terkait surat rekomendasi pencabutan SIP terhadap kliennya.
"Apa motifnya memberikan surat rekomendasi SIP, " ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Bangkalan merekomendasikan pencabutan surat izin praktik (SIP) dr. Surya Haksara, Sp.O.G., seorang dokter RS Glamour Husada Kebun, Kamal Bangkalan.
Ini setelah adanya laporan bahwa dr. Surya Haksara memberikan fee transport melebihi Rp500 ribu kepada bidan yang mengirim pasien rujukan. Padahal, berdasarkan kesepakatan POGI Bangkalan, pemberian uang transportasi untuk tenaga kesehatan yang merujuk pasien ke tempat praktik anggota POGI maksimal Rp500 ribu.
Pencabutan SIP dr. Surya Haksara ini disetujui oleh sebanyak 10 dokter anggota POGI. Mereka menandatangani surat rekomendasi pencabutan SIP atas nama dr. Surya Haksara. Surat rekomendasi itu lalu diajukan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan. (uzi/rev)
dr.Farhat Surya Ningrat, Sp.KK ketua IDI Bangkalan (kiri) dr.Surya Haksara,Sp.OG