Jadi Bandar Togel, Pria Pengangguran di Tuban Dibekuk Bersama Buku Rekapan dan Tafsir Mimpi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 18 Oktober 2021 21:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Tuban mengungkap kasus perjudian online jenis togel. Pelaku diketahui berinisial IS (52), warga Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa lembar catatan keluaran nomor togel Hongkong, Sidney, dan Singapore, buku rekapan, buku tafsir mimpi, satu unit handphone, dan uang tunai senilai Rp 865 ribu.
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
Kapolres Tuban AKBP Darman mengatakan, tersangka diamankan saat sedang merekap nomor tombokan di dalam rumahnya. Bersama dengan barang bukti yang ada, pelaku diamankan tanpa ada perlawanan.
"Pelaku ini pengangguran, kerjaannya jadi bandar togel. Tersangka sudah memiliki pelanggan dan beraksi selama 7 bulan," jelas AKBP Darman, Senin (18/10).
Mantan Kapolres Sumenep itu menjelaskan, salama ini tersangka menawarkan jasa judi togel melaui website: togel.com.">www.pamantogel.com. Tersangka menerima tombokan dari pelanggan, kemudian diteruskan ke situs tersebut.
Dari tombokan pelanggan itu, tersangka menerima keuntungan sebesar 20 persen. "Jumlah tombokan bervariasi, mulai Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, hingga Rp 100 ribu," imbuh Darman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2e sub Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gun/ian)