Bersih-Bersih Benda Terlarang, Lapas Surabaya Geledah Blok Hunian serta Rapikan Instalasi Listrik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Kamis, 23 September 2021 22:58 WIB
“Kami juga perlu hati-hati saat melakukan pemutusan aliran listrik liar di kamar-kamar,” terang Gatot.
Instalasi listrik itu, lanjut Gatot, banyak digunakan untuk kipas angin. Warga binaan mengaku mengeluh karena cuaca di lapas yang terletak di Porong itu lembab dan panas. Sehingga beberapa warga binaan nekat menyelundupkan kipas angin.
“Kami akan periksa dan memperkuat lagi pengamanan di bagian distribusi penitipan barang,” terangnya.
Sementara Fathorrosi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga binaan yang ketahuan menggunakan fasilitas negara khususnya listrik secara berlebihan. Mulai dari yang tingkat rendah hingga tinggi.
“Paling berat sanksinya akan kami cabut semua haknya dan mengisolasi selama 14 hari di straftcell,” tegasnya. (cat/ian)