Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Pembayaran Pajak
Editor: Rohman
Wartawan: Agus Salimullah
Kamis, 23 September 2021 19:29 WIB
Sedangkan untuk tahun ini, realisasi pajak masih 57% atau berada di angka Rp71 miliar. Hal itu terjadi lantaran banyaknya tempat wisata yang tutup saat masa pandemi.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan bahwa keberadaan kafe di Kota Batu semakin menjamur. Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya mengajak pemilik kafe dan restoran untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.
"Orang yang makan di restoran atau kafe ini wajib dikenakan pajak 10%, hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang ada di Kota Batu," katanya.
Tercatat, sejumlah restoran dan rumah makan di Kota Batu telah menggunakan tapping box untuk merekam transaksi pajak daerah yang harus dibayarkan. Jumlah penggunaan tapping box di restoran dan hotel bertambah sebanyak 12 pada tahun ini. (asa/mar)