Selama Pandemi, DPM-PTSP Kabupaten Mojokerto Maksimalkan Pelayanan Online
Editor: Rohman
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Rabu, 22 September 2021 22:21 WIB
"Untuk pelayanannya, proses pengajuan permohonan perizinan maupun non-perizinan, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor, cukup online," ujarnya, Rabu (22/9).
"Dinas PM-PTSP terus berkomitmen untuk selalu mempermudah proses pelayanan. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi, pemohon atau pelaku usaha yang akan mengajukan izin bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, sehingga tidak mengahabiskan waktu dan biaya. Namun, ke kantor juga tetap dilayani dengan menerapkan protokol kesehatan," paparnya menambahkan. (ris/mar)