8 ASN di Jember Daftar Jadi Calon Kepala Desa, Bupati Hendy: Tahun Kemarin, Harus Mengundurkan Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

8 ASN di Jember Daftar Jadi Calon Kepala Desa, Bupati Hendy: Tahun Kemarin, Harus Mengundurkan Diri

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Yudi Indrawan
Kamis, 16 September 2021 19:23 WIB

Bupati Jember Hendy Siswanto. foto: ist.

Nantinya, bagi ASN yang terpilih menjadi kepala desa, maka pemerintah akan membebaskan dari jabatannya dan tidak menghilangkan status sebagai PNS. "Ini berbeda dengan kebijakan tahun kemarin, ASN yang mencalonkan cakades harus mengundurkan diri dari PNS," ucapnya.

Sebab, lanjut Sunu, bupati akan mengembalikan kepada aturan yang berlaku, sesuai dengan Permendagri No 112 tahu 2014, Pemendagri No 65 tahun 2017, dan Permendagri No 72 tahun 202 tentang pemilihan kepala desa.

“Pertama harus mengantongi izin dari Bupati. Kemudian yang kedua, apabila seorang ASN terpilih sebagai kepala desa maka yang bersangkutan akan dibebaskan dari jabatannya selama menjabat kepala desa dengan tidak menghilangkan status sebagai PNS-nya,” ungkapnya. (yud/eko/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video