Wali Kota Pasuruan Ikuti Rakor Penanganan Covid-19, Ini Sejumlah Syarat Tempat Wisata Beroperasi
Editor: Rohman
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 15 September 2021 16:39 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Meski lonjakan kasus mengalami tren penurunan di sejumlah daerah, khususnya Jawa-Bali, pemerintah tetap memberi perhatian khusus untuk menangani lonjakan kasus Covid-19. Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, mengikuti rapat koordinasi terkait hal tersebut.
Pada kesempatan itu, Menparekraf, Sandiago Uno, menyampaikan syarat-syarat tempat wisata bisa melakukan uji coba pembukaan. Pertama, berada di kabupaten/kota PPKM level 3, lalu pengunjung wisata berusia di atas 12 tahun.
BACA JUGA:
Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Pj Gubernur Jatim dan Menteri Kesehatan Resmikan Layanan Imunoterapi Kanker di RS Bhayangkara
Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
Peringati Hari Kartini, Gus Ipul: Peran Perempuan Penting dalam Pembangunan
Kemudian, kata Sandiaga, tempat wisata harus menerapkan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk tempat wisata, menentukan titik krisis pelanggaran protokol kesehatan, serta ada mekanisme pengawasan, evaluasi dan pelaporan dalam pelaksanaan operasional tempat wisata.
Khusus wahana air tidak diizinkan buka karena cenderung membuka masker.
"Uji coba pembukaan 20 tempat wisata di Jawa dengan menerapkan aplikasi peduli lindungi dan pembatasan jumlah pengunjung untuk mengantisipasi titik kritis penularan," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Rabu (15/9).
Selain tempat wisata, pusat perbelanjaan juga mulai diperbolehkan beroperasi. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyampaikan kendala yang ditemukan pada saat pusat perbelanjaan dibuka. Antara lain, masih banyak pengunjung yang masuk tanpa menggunakan aplikasi peduli lindungi.