Ketum AHY Serukan Kader Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum Moeldoko Cs di PTUN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ketum AHY Serukan Kader Waspadai ‘Putar Balik’ Fakta Hukum Moeldoko Cs di PTUN

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 13 September 2021 21:35 WIB

Agus Harimurti Yudhoyono, Ketua Umum DPP Partai Demokrat. foto: istimewa

Herzaky menjelaskan, ada 2 gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

“Pertama, Perkara nomor 150, penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB tersebut," ujarnya.

“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kedaluwarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam hukum di negara kita," lanjutnya.

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini.

“Dikomandoi Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), Tim Hukum kami telah menyiapkan ratusan bukti tertulis, saksi fakta, dan saksi ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” tutupnya. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video