Pemprov Sepakat Pemberdayaan Potensi Ormas di Jatim
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Didi Rosadi
Senin, 06 September 2021 21:36 WIB
"Ini dapat dimaknai bahwa pihak yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan ormas adalah ormas itu sendiri. Sedangkan pemerintah dan pemerintah daerah dalam pemberdayaan ormas bersifat diskresioner yang berarti dapat dilakukan maupun tidak," katanya.
Suami Arumi Bachsin ini mengatakan, berdasarkan kedua perundang-undangan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah daerah diperbolehkan atau mempunyai kewenangan untuk melakukan pengaturan mengenai peran serta pemerintah daerah dalam pemberdayaan ormas.
Ia berharap agar nantinya raperda ini dapat diimplementasikan dalam pemberdayaan ormas. "Dan menciptakan ormas yang berkualitas dan mempunyai daya dukung bagi pembangunan," jelasnya.
Lebih lanjut, Emil mengatakan bahwa setelah mempelajari raperda tentang pemberdayaan ormas dapat disimpulkan pembentukan raperda ini didasarkan atas kewenangan atributif yang dimiliki oleh Pemprov Jatim sebagai daerah otonom.
Diketahui, berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jatim, bahwa ormas yang terdaftar di Jatim cukup besar, yakni 916, sedangkan untuk perkumpulan berjumlah 197, dan untuk yayasan ada 26. (mdr/zar)