Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Segera Jalani Sidang
Editor: Tim
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Kamis, 19 Agustus 2021 11:31 WIB
Dijelaskan, ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Mereka adalah Novi Rahman Hidhayat (Bupati Nganjuk), M Izza Muhtadin (ADC Bupati Nganjuk), Dupriono, S.H., M.Si. (Camat Pace), Tri Basuki Widodo (Mantan Camat Sukomoro), Edie Srianto (Camat Tanjunganom), Harianto (Camat Berbek), dan Bambang Subagio (Camat Loceret).
"Saat ini ketujuh terdakwa ditahan di Rutan Polres Nganjuk, dengan alasan adanya PPKM darurat, dan Rutan Nganjuk tidak menerima tahanan baru," ungkap Andie.
Sebelumnya, pada tanggal 8 Juli 2021 Kejaksaan Negeri Nganjuk telah melakukan proses penerimaan 7 tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. (bam)