Bupati Pamekasan Tolak Rencana Pemerintah Pusat Soal Revisi PP 109 Tahun 2021
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ferdiana Lestari
Senin, 26 Juli 2021 18:08 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam langsung merespons dan menolak rencana pemerintah pusat yang akan melakukan revisi PP 109 Tahun 2021 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan pada masa pandemi seperti saat ini.
Mas Tamam, panggilan akrabnya, berpendapat bahwa untuk saat ini posisi tembakau rakyat dalam kondisi dilematis, sehingga revisi PP 109 dinilai kurang bijak jika diberlakukan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:
Pemkab Pamekasan Buka Rekrutmen CASN, Berikut Rinciannya
Pimpin Upacara Tujuh Belasan, ini Pesan Pj Bupati Pamekasan kepada Seluruh ASN
Pelantikan 445 PPPK oleh Pj Bupati Pamekasan Diwarnai Goyang Oke Gas
Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
"Dipertahankan kayaknya mau mati, tidak dipertahankan banyak masyarakat yang masih bergantung hidupnya dari bertani tembakau, nah ini yang harus kita sikapi secara bijak," katanya kepada awak media, Senin (26/7/2021).
Mas Tamam mengungkapkan, di mata masyarakat, tanpa revisi PP 109, para petani dan pengusaha tembakau sudah terbebani peraturan pemerintah dan kenaikan tarif cukai 2020 lalu. :"Ditambah juga dengan rasa pesimistis pada musim tanam seperti tahun ini, jadi apabila revisi PP 109 diberlakukan, belum terlalu efektif," katanya.
Namun jika dipaksakan, lanjutnya, pemerintah harus memikirkan produk alternatif tembakau, sehingga tidak mematikan posisi petani tembakau yang merupakan sumber pendapatan negara dari cukai hasil tembakau.