Soroti Pengurusan Sertifikat yang Terbengkalai, HMI Demo Tuntut Kepala BPN Bangkalan Mundur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 26 Juli 2021 14:15 WIB
"Kalau ada berkas-berkas lama yang belum selesai agar dapat mendatangi kantor BPN untuk mengklarifikasi, apakah lama di pihak kami BPN atau ada di pihak lain," jelas Tansri.
Ia mengklaim, bahwa selama ini BPN sudah bekerja secara profesional, dan telah memproses pengurusan sertifikat tanah sesuai SOP. Dengan catatan, dokumen tersebut sudah lengkap dan memenuhi syarat.
Tansri juga berpesan kepada masyarakat agar mengurus sertifikat tanah yang tidak sengketa. "Karena tanah sengketa tidak akan dapat diproses," pungkasnya. (uzi/rev)