Kasus Penganiayaan Anak oleh Bapaknya Sendiri di Sidoarjo, Ternyata Karena Kalah Main Game Online
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 13 Juli 2021 12:10 WIB
Hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak hanya melakukan kekerasan terhadap anaknya. Pada bulan Mei 2021, tersangka juga melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya. Mereka sering cekcok mulut masalah ekonomi.
Kendati terimpit ekonomi, pelaku juga kerap bermain game online. Karena sering kalah saat bermain, tersangka sering marah-marah kepada istrinya. "Pemicunya kalah main game online dan meluapkan kekesalannya kepada keluarga," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. (cat/zar)