Polisi Panggil Kades Temuguruh Terkait Video Viral Hajatan di Saat PPKM Darurat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Teguh Prayitno
Selasa, 13 Juli 2021 00:00 WIB
Sebelumnya, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. mengungkapkan acara resepsi yang digelar oleh Kades Temuguruh tak memiliki izin dari Satgas Covid-19. Bahkan, sebelum acara resepsi tersebut digelar, Satgas Covid-19 setempat sudah melarangnya.
"Tidak ada izin sama sekali (acara resepsi pernikahan), baik dari Satgas Covid-19 Kabupaten (Banyuwangi) maupun Satgas Covid-19 setempat. Satgas kecamatan setempat juga sudah menyampaikan bahwa acara tersebut agar tidak dilaksanakan," ungkapnya.
Jika pun dalam penyelidikan polisi menemukan adanya pelanggaran yang diatur Undang-Undang dalam masa PPKM Darurat ini, Nasrun menegaskan polisi tidak segan untuk memproses lebih lanjut.
"Jika ada pelanggaran, maka kami akan proses sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Baik itu akan dikenakan denda ataupun kurungan," pungkasnya. (bwi1/rev)