Hasil Sidak: Dinkes Bojonegoro Temukan 9 Jajanan Mengandung yang Berbahaya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hasil Sidak: Dinkes Bojonegoro Temukan 9 Jajanan Mengandung yang Berbahaya

Editor: Revol
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 06 Maret 2015 16:24 WIB

SIDAK: Tiga petugas Dinkes Bojonegoro saat melakukan sidak jajanan sekolah di SMA Negeri Baureno, Rabu (4/3). Foto: Eky Nurhadi/BangsaOnline.

"Bila selesai kita lakukan sosialisasi tetapi jajanan yang berbahaya itu masih dijual di kantin sekolah, maka penjualnya terancam UUD RI No 18 tahun 2012, tentang pangan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," tegasnya.

Undang-undang itu, kata dia, sesuai edaran BP POM Republik Indonesia sejak tahun 2001 lalu, yang mana jika penjual atau pembuatan makanan yang mengandung zat berbahaya akan terancam pidana.

"Akan kita lakukan kontrol secara terus-menerus beberapa sekolah yang telah kita ambil sampel untuk diuji di laboratorium," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dinkes Bojonegoro menyita belasan jajanan sekolah khususnya di SMA Negeri Baureno. Dari belasan jajanan itu kemudian dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui apakah mengandung bahan berbahaya atau tidak. Hasilnya, dari total 13 jenis jajanan 9 diantaranya mengandung zat berbahaya dan tidak layak dijual.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video