Aset Dihibahkan Sebelum Cerai, Dihitung Gono-gini, Bagaimana Ini Kiai? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aset Dihibahkan Sebelum Cerai, Dihitung Gono-gini, Bagaimana Ini Kiai?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 25 Juni 2021 10:08 WIB

Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Waalaikummussalalm. Masalah yang ibu hadapi itu bisa ditinjau dari dua ketentuan hukum: Fikih dan hukum postif yang berlaku. Secara Fikih, hibah yang sudah disepakati dan sudah dikuatkan dengan Akte Notaris itu harus dilaksanakan. Hibah haram ditarik kembali. Karena itu, mengubah atau ingkar terhadap kesepakatan hibah, mantan suami ibu itu menggunakan atau harta haram. Allah berfirman: "Janganlah Anda makan harta di antara Anda sendiri secara batil, dengan cara menggugat 'masalah harta' itu ke Pengadilan agar Anda dapat memakan sebagian harta orang lain secara dosa, padahal Anda tahu/sadar." (Qs. al-Baqarah: 188).

Secara hukum positif, ibu bisa menggugat secara perdata atau mungkin bisa secara pidana ke Pengadilan Negeri. Tentu ibu sebaiknya menggunakan jasa pengacara. Sebaiknya, sebelum ibu bertindak ke Pengadilan, dinegosiasi dulu secara baik-baik dengan mantan suami ibu itu.

Saya harap persoalan itu secara kekeluargaan, toh dua anak yang mestinya berhak atas harta itu adalah anak hasil perkainan sah antar ibu dan sang mantan. Jika cara nego ini gagal, dan nilai harta itu besar, maka jalur pengadilan bisa ditempuh. Tapi jika nilai harta itu kecil atau sedikit, saya sarankan "menerima" hasil musyawarah, apapun hasilnya.

Biarkan sang mantan menerima dosanya di akhirat nanti. Sebab sengketa ke Pengadilan itu butuh biaya yang bisa jadi lebih besar dari pada obyek harta yang disengketakan. Demikian, wallahu a'lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video