Pelat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terungkap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 11 Juni 2021 14:01 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pelaku tabrak lari di simpang empat Jalan Raya Desa Kawedusan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar terungkap. Pelaku adalah Waga Salnadera (19) warga Desa Sadeng Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Sedangkan korban meninggal dunia adalah pemotor atas nama Sutarni (42) warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKP Yudhi Heri Setyawan mengatakan, tabrak lari tersebut terjadi pada 13 Mei 2021 lalu. Kasus tabrak lari ini berhasil terungkap berkat pelat nomor kendaraan milik pelaku tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA:
Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
PJT I Lakukan Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo, Masyarakat Diminta Jauhi Sungai Brantas
Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel untuk Pengamanan Tabligh Akbar Gus Iqdam
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
"Berdasarkan olah TKP ditemukan bukti pelat nomor kendaraan dengan nomor polisi AG 9859 EB. Kemudian dilakukan penyelidikan," ujar Yudhi.
Berdasarkan penemuan pelat nomor tersebut, dilakukan pengecekan di sistem regident (registrasi dan identifikasi) dan didapatkan identitas kendaraan. Mobil jenis Daihatsu Gran Max tersebut ternyata adalah milik warga Kediri yang disewa oleh pelaku untuk mengangkut telur.
"Kami berhasil mendapatkan identitas pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian kami lakukan penangkapan," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 312 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (ina/ns)