Pelat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terungkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pelat Nomor Kendaraan Tertinggal di TKP, Pelaku Tabrak Lari di Blitar Terungkap

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 11 Juni 2021 14:01 WIB

Petugas menunjukkan foto-foto kendaraan pelaku tabrak lari.

Berdasarkan penemuan pelat nomor tersebut, dilakukan pengecekan di sistem regident (registrasi dan identifikasi) dan didapatkan identitas kendaraan. Mobil jenis Daihatsu Gran Max tersebut ternyata adalah milik warga Kediri yang disewa oleh pelaku untuk mengangkut telur.

"Kami berhasil mendapatkan identitas pelaku yang mengemudikan kendaraan tersebut, kemudian kami lakukan penangkapan," imbuhnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 312 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. (ina/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video